Jilbab merupakan pakaian wanita yang dengannya ia dikenali sebagai
seorang muslimah. Dengan jilbab ini, wanita muslimah tampil beda dari
wanita-wanita non muslim. Ia adalah wanita yang mengenakan mahkota yang menjulur
dari atas kepalanya sehingga menutupi auratnya. Tersimpan di dalam mahkota itu
wanita yang selalu mantaati Allah SWT dan menjaga diri dari hal-hal yang
dilarang oleh-Nya, sehingga Allah pun menjaganya.
Wanita Adalah Aurat
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Sesungguhnya wanita adalah aurat, maka jika dia keluar
(rumah), setan akan menghiasinya (agar menjadi fitnah bagi laki-laki), dan
keadaannya yang paling dekat dengan Allah adalah ketika ia berada di dalam
rumahnya.” (HR.
At-Thabrani).
Dalam hadits ini disebutkan bahwa wanita adalah aurat, sedangkan
aurat adalah bagaikan aib yang harus ditutupi. Rasulullah menuturkan bahwa
keadaannya yang paling dekat dengan Allah SWT adalah ketika ia berda di dalam
rumahnya. Hal ini karena dengan menetapnya ia di dalam rumahnya tidak akan
dilihat oleh laki-laki yang akan menjadi fitnah (godaan) bagi mereka. Maka
Allah SWT mensyari’atkannya jilbab sebagai penutup aurat yang sempurna bagi
wanita ketika keluar rumah.
Larangan Tabarruj
Allah SWT melarang muslimah untuk bertabarruj (menampakkan atau
memamerkan kecantikan, aurat dan keindahan tubuh di hadapan laki-laki yang
bukan mahrom) melaui firman-Nya.
Artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu
berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab:33).
Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits.
Artinya: “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah
aku lihat: 1. Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul
manusia dan 2. Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok,
kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan
masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari
jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim).
Ini adalah ancaman yang sangat tegas dan keras bagi wanita-wanita
yang bertabarruj. Hal ini karena pakaiannya yang memang tidak menutupi sebagian
auratnya, atau sudah menutupi namun sifatnya teransparan atau ketat sehingga
masih nampak lekuk tubuhnya, sehingga walaupun berpakaian seolah-oleh dia tidak
berpakaian.
Jilbab Adalah Sebuah Kewajiban
Memakai jilbab hukumnya adalah wajib bagi setiap wanita muslimah,
sebagaimana telah ditegaskan oleh para ulama berdasarkan dalil-dalil dari
al-Qur’an dan Sunnah.
Di antara dalil yang paling terang yang menjelaskan wajibnya jilbab
adalah:
Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbanya
ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (QS.
Al-Ahzab:59).
Hikmah Disyari’atkannya Jilbab Bagi Muslimah
Jilbab atau disebut juga dengan hijab merupakan syari’at Islam yang
mulia yang diberlakukan bagi wanita, yang dengannya Allah hendak memuliakan
wanita muslimah. Melalui ayat di atas, Allah mengabarkan bahwa dengan seorang
wanita yang memakai jilbab, ia akan dikenal sebagai wanita muslimah sehingga
tidak akan diganggu oleh laki-laki yang ada penyakit dalam hatinya.
Syarat-Syarat Jilbab Syar’i
Di antara syarat-syarat jilbab menurut syar’i adalah:
1.
Menutupi
seluruh badan, kecuali yang diperbolehkan nampak (wajah dan telapak tangan).
2.
Bukan
sebagai perhiasan, sehingga menjadi perhatian orang.
3.
Kainnya
harus tebal dan tidak transparan.
4.
Harus
longgar dan tidak ketat (tidak dapat menggambarkan sesuatu dari tubuhnya).
5.
Tidak
diberi wewangian atau parfum.
6.
Tidak
menyerupai pakaian laki-laki.
7.
Tidak
meyerupai mode pakaian wanita-wanita non muslim.
8.
Bukan
pakaian untuk mencari popularitas.
Sumber: nuryandi.com